Wuiiih! Gaji dan Tunjangan DPRD Brebes Bakal Naik

Warta Cilibur | Gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Brebes dipastikan mengalami kenaikan di tahun 2017 ini. Kepastian kenaikan pendapatan para wakil rakyat itu menyusul ditetapkannya peraturan daerah (Perda) inisiatif tentang Hak Keuangan dan Adminstrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Brebes, melalui rapat paripurna yang digelar, Selasa (25/7).

Selain kenaikan gaji pokok, melalui perda itu anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan transportasi. Namun demikian nominal besarnya kenaikan gaji pokok itu belum ditentutan, karena masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Informasi di lingkungan anggota DPRD Brebes menyebutkan, selama ini para wakil rakyat itu menerima gaji pokok sebesar Rp 1.575.000 per bulan. Sedangkan jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain totalnya mencapai sekitar Rp 18 juta per bulan. Sementara untuk pimpinan DPRD gaji pokoknya saat ini sebesar Rp 2.100.000 per bulan dan jika ditambah dengan tunjangan lain mencapai sekitar Rp 22 juta per bulan.

Meski belum ditetapkan besar nominalnya, tetapi sejumlah anggota DPRD berharap kenaikan gaji itu minimal dua kali lipat dengan gaji pokok saat ini. Sebab, batas minimal itu dinilai sudah proposional dan sesuai dengan beban kerja.

“Kalau nominalnya belum, ini baru penetapan perdanya. Setelah perda ini disahkan dengan difasilitasi gubernur, nantinya dievaluasi juga oleh gubernur. Nah, kita baru bisa berbicara nominal bilamana gubernur sudah mengesahkan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Brebes H Illia Amin usai memimpin rapat paripurna, Selasa (25/7).

Menurut dia, kenaikan gaji itu hanya gaji pokoknya. Selain itu, ada penambagan bagi anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi. Itu diberikan karena saat ini anggota DPRD tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas.

“Kalau untuk saya selaku ketua, gaji pokoknya saat ini hanya Rp 2.100.000. Sedangkan untuk anggota besarnya 75 persen dari gaji pokok ketua,” ungkapnya.

Dia mengatakan, kenaikan gaji anggota DPRD itu sebenarnya merupakan usulan yang sudah sangat lama dan dengan perjuangan cukup panjang. Yakni, sejak dua periode DPRD yang lalu saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, atau harus menunggu sekitar 12 tahun.

Hal itu tidak lain karena ingin adanya peningkatan kesejahteraan terkait tugas dan wewenang yang dimiliki DPRD, agar terjadi keseimbangan antara tugas dan kesejahteraan.

“Ketika gaji pokok ini sudah naik, saya berharap kinerja anggota DPRD lebih meningkat. Yakni, dengan ditunjukan melalui tingkat kehadiran dalam rapat-rapat DPRD yang selalu kuorum. Ini harapan saya,” tandasnya.

Bupati Brebes Idza Priyanti mengatakan, kenaikan gaji pokok DPRD itu dilaksanakan karena merupakan amanat undang-undang. Untuk itu, pihaknya merespon positif, dengan harapan kinerja wakil rakyat juga semakin ditingkatkan dan profesional. Mereka juga akan lebih bertambah semangat dalam mengabdi untuk kemajuan pembangunan di Brebes.

“Intinya, kami berharap kinerja semakin meningkat. Kalau soal nominal belum ditetapkan, karena kami juga perlu berkonsultasi ke gubernur agar besar kenaikan gaji pokok ini sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (Bayu Setiawan/CN39/SM Network)

Sumber Berita Suara Merdeka [dot] Com
KONTAK KAMI!
Jika ada pertanyaan, saran, promosi atau hal-hal yang bisa menambah wawasan, informasi atau peristiwa di warga, silahkan hubungi kami melalui email desacilibur@gmail.com atau bisa melalui komentar yang tersedia dibawah ini

Dapatkan Berita Terbaru Warta Cilibur via Email: